Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Wika Sari, berusia 31 tahun, ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara, karena diduga mencuri perhiasan emas milik majikan. Perhiasan yang dicuri memiliki berat 56,5 gram dan dinilai mencapai Rp112 juta.
Fitri Wika Sari menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian ini setelah investigasi dilakukan oleh kepolisian setempat. Menurut Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, korban mencurigai bahwa perhiasan tersebut hilang ketika ia berada di rumah.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menelusuri alur pencurian. Polisi meminta publik yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melapor ke kantor polisi Binjai.
