DB
Data Bicara
2026-02-07T12:25:00.000Z

Pria Warga Pontianak Ditangkap karena Mengedarkan Uang Palsu

Pria Warga Pontianak Ditangkap karena Mengedarkan Uang Palsu

Jakarta – Polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang tinggal di Kecamatan Pontianak setelah diduga mengedarkan uang palsu. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, polisi berhasil menyita total Rp 28,9 juta uang palsu dari kasus ini.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah amankan uang palsu senilai Rp 5 juta. Penanganan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dan laporan tersebut diambil melalui sumber detikKalimantan.

—DataBicara: Kasus ini menegaskan pentingnya peran aparat dalam memantau distribusi uang palsu guna menjaga integritas sistem keuangan negara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.