Jakarta – Profesor Supardi Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang harus tunduk dan patuh kepada presiden, bukan kementerian. Ia mengutip Pasal 30 Undang‑Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kepolisian adalah salah satu instrumen negara.
Supardi menjelaskan pandangannya berdasarkan semangat filosofi berbangsa dan bernegara. Menurutnya, di dalam sebuah negara terdapat berbagai alat dan instrumen, termasuk kepolisian, yang operasionalnya harus sejalan dengan konstitusi. Ia menekankan bahwa kewajiban Polri adalah mengikuti perintah presiden sebagai kepala eksekutif.
Keterangan ini muncul dalam konteks diskusi mengenai kedudukan Polri di struktur pemerintahan Indonesia. Prof Supardi berharap penjelasan ini dapat memperjelas posisi lembaga kepolisian dalam kerangka negara hukum.
