Jakarta – Pemerintah Kota Makassar mengumumkan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menutupi trotoar serta saluran drainase guna kembalinya fungsi ruang publik menjadi tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Penertiban ini dilaksanakan secara bertahap oleh kecamatan, Satpol PP, dan aparat lain melalui pendekatan humanis. Setiap proses dimulai dengan edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilakukan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya penataan kota. Ia menyatakan tujuan agar persimpangan jalan dan ruang publik dapat dinikmati secara bebas, aman, dan lancar oleh semua warga.
—DataBicara: Penertiban PKL menegaskan komitmen pemerintah kota Makassar terhadap penataan ruang publik.
