DB
Data Bicara
2026-02-07T08:05:00.000Z

Jimly: Mutu Adies Kadir di MK, Rekrutmen Harus Dievaluasi

Jimly: Mutu Adies Kadir di MK, Rekrutmen Harus Dievaluasi

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kepuasan terhadap mutu hakim baru, Adies Kadir, namun menekankan perlunya evaluasi proses rekrutmen.

Jimly menyatakan bahwa secara pribadi, Adies memiliki keahlian dan pengalaman politik yang membuatnya cocok untuk jabatan tersebut. Ia juga menyoroti bahwa tidak ada cacat hukum dalam penetapannya, meskipun prosesnya masih dapat ditingkatkan.

Salah satu rekomendasi Jimly adalah adanya masa jeda minimal satu tahun atau enam bulan bagi politisi sebelum diangkat sebagai hakim MK agar independensi kehakiman terjaga. Ia menekankan bahwa anggota DPR tidak boleh langsung dipilih menjadi hakim.

Jimly juga mengkritik mekanisme tiga jalur rekrutmen—dipilih oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung—yang dapat menciptakan persepsi “ini orang kita”. Hal ini ia kaitkan dengan intervensi politik praktis di lembaga.

Adies Kadir resmi dilantik pada 5 Februari 2026 setelah mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara. Ia menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun.

—DataBicara: Jimly menyoroti perlunya regulasi lebih ketat agar proses rekrutmen hakim tetap bebas dari pengaruh politik.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.