Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengajak Presiden Prabowo Subianto menindak hukum perusahaan yang merusak lingkungan. Ia menyatakan pencabutan izin saja tidak cukup, karena perusakan lingkungan dianggap kejahatan luar biasa.
Nusron berterima kasih atas pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan. Namun ia menekankan perlunya tindakan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Sambil memimpin pengukuhan dan ta'aruf pengurus periode 2025‑2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026), Nusron mengingatkan bahwa merusak lingkungan harus dihukum secara hukum baik di dunia maupun di akhirat.
