Jakarta – Seorang ibu berinisial IJ di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual anak kandungnya ke pedalaman Sumatera. Polres Metro Jakarta Barat, melalui AKBP Arfan Sipayung, menyatakan bahwa IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta diutarakan pada Sabtu (6/2/2026).
2026-02-07T05:20:00.000Z
Tersangka Jual Anak ke Pedalaman Sumatera Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.