Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saat ini sedang muncul tren suap menggunakan emas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebutkan pernah menemukan modus tersebut lebih dari satu setengah dekade yang lalu.
"Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Sabtu, 7 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui instrumen logam mulia atau emas pernah mereka temukan bahkan sebelum tahun 2010.
Pemerintah mengantisipasi permasalahan ini dengan mengeluarkan UndangâUndang NomorâŻ8 TahunâŻ2010, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
