Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengkritik ketidakadilan terhadap hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan bahwa tidak ada belas kasihan sedikitpun kepada hakim yang berperan dalam proses tersebut.
Sunarto menyampaikan pernyataannya melalui video di sebuah forum pada Sabtu, 6 Februari 2026. Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa pilihan bagi hakim yang terlibat pelayanan transaksional hanya dua: berhenti atau penjara.
“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mereka harus “matikan nurani” demi menjaga marwah lembaga.
Perlu dicatat bahwa pernyataan ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, yang keduanya terjerat OTT KPK. Sunarto tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses hukum atau bukti.
—DataBicara: Penegasan MA menyoroti ketegasan lembaga terhadap dugaan kolusi hakim, namun belum ada indikasi proses hukum formal.
