Jakarta – Pada Jumat (2/1) pagi, tiga anggota keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara tewas akibat keracunan. Korban terdiri dari ibu Siti Solihah (50), anak pertama Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan anak bungsu Abdullah Syauqi Jamaludin (23). Polisi menyelidiki kejadian tersebut menggunakan pemeriksaan forensik, toksikologi, dan kejiwaan.
Hasil tes toksikologi dari Puslabfor menunjukkan adanya zinc phosphate – racun tikus – dalam tubuh korban. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada jenazah.
Polisi menegaskan bahwa Syauqi membeli racun di warung, mencampurkannya ke teh, dan menyajikannya kepada korban ketika mereka pingsan. Motif pelaku diyakini berupa dendam karena merasa diperlakukan berbeda.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan tes kejiwaan pada Syauqi; tidak ditemukan gangguan jiwa berat namun ada pola perilaku agresif.
Syauqi dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP) dan pelanggaran Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. —DataBicara: Penyidikan ini menegaskan pentingnya peran forensik dalam mengidentifikasi racun sebagai alat pembunuh.
