Jakarta – KPK menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan menandai aksi kejar-kejaran.
Terdapat total lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Tiga di antaranya berasal dari PN Depok, sedangkan dua lainnya merupakan pihak swasta.
Kasus ini berawal pada putusan PN Depok tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan.
—DataBicara: Penegakan hukum terhadap pejabat pengadilan menegaskan pentingnya integritas sistem peradilan.
