Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkeu) telah menetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus ini pada Sabtu, 7 Februari 2026. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui pertemuan tatap muka yang dianggap rawan disalahgunakan.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengkritik sistem administrasi yang masih mengandalkan interaksi langsung antara pejabat dan pihak luar. Ia menilai bahwa hal tersebut menciptakan peluang bagi praktik korupsi.
Menurut Mekeng, “Integritas orang tersebut sangat penting.” Ia juga menyebutkan bahwa proses yang lebih digital dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan.
Mekeng menegaskan bahwa meski praktik tatap muka di luar negeri masih terjadi, pejabatnya memiliki integritas tinggi. Ia menyerukan budaya anti korupsi sejak awal bagi semua pejabat Republik Indonesia.
