Jakarta – Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan emas sebagai barang bukti dalam beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Jumat (6/2/2026), Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tren suap menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, seperti emas, semakin meningkat.
Menurut Asep, harga emas sempat mencapai lebih dari Rp 3 juta per gram. Karena ukurannya yang ringkas dan nilainya besar, emas menjadi pilihan mudah bagi pelaku suap. Ia menegaskan bahwa barang-barang ini legal, sehingga tidak menimbulkan kesulitan dalam penyitaan.
KPK juga memantau penggunaan instrumen nilai tinggi lain seperti cryptocurrency. Meski belum membentuk tim khusus untuk pemantauan harga emas, KPK bersedia bekerja sama dengan pihak terkait guna mengikuti pergerakan pasar.
Dalam OTT di DJBC, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, serta logam mulia seberat 2,5 kg dan 2,8 kg setara Rp 7,4 miliar dan Rp 8,3 miliar.
Enam orang menjadi tersangka dalam kasus ini: Rizal (Direktur Penindakan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), Orlando (Kasi Intelijen DJBC), Jhon Field (Pemilik PT Blueray5), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray). Semua diduga menerima suap untuk meloloskan barang impor, sehingga barang KW ilegal masuk ke Republik Indonesia.
