Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I, Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terkait pengurusan sengketa lahan.
Abdul Chair Ramadhan, Ketua KY, menyatakan bahwa komisi akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ia menegaskan koordinasi dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula," ujar Abdul Chair kepada wartawan pada Sabtu, 6 Februari 2026. Ia menekankan bahwa etika perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan.
Menurutnya, KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi.
Abdul Chair menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional di sistem peradilan. Ia menyatakan bahwa selain sanksi hukum, pelaku juga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat.
—DataBicara: Penegakan kode etik hakim oleh KY menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas lembaga peradilan.
