DB
Data Bicara
2026-01-21T13:11:00.000Z

Terdakwa Penjarah Kucing Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Penjarah Kucing Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani divonis 6 bulan penjara karena kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) terkait pencurian kucing. Hakim Immanuel menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan penjara terkait tindak pidana pencurian. Penjara dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026). Terdakwa ditetapkan memiliki kecolongan dalam melakukan tindakan penebangan rumah, sehingga dianalisis sebagai kejahatan yang memberatkan. Pidana terhitung 6 bulan mulai dari hari penuntut umum mengklaim terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.