KPK menyita uang Rp 2,6 triliun dari Bupati Pati Sudewo dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Uang sejumlah tersebut disimpan dalam tiga karung berwarna hijau, kuning, dan putih. KPK mengungkap metode penyimpanan uang hasil pemerasan, yaitu dijepret dalam karung oleh tim sukses Sudewo. Uang terbagi berbagai nominal dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo, tiga kepala desa, dan tim 8 (timses) Sudewo. Uang disita dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW. —DataBicara: KPK melakukan penindakan terkait kebijakan publik dan kriminalitas, menyoroti kecurigaan terhadap aktivitas pemerasan di tingkat desa.
2026-01-21T12:59:00.000Z
KPK Menyita Uang Rp 2,6 Triliun dari Bupati Sudewo, Berisi Pemerasan di Desa

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.