Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar di Lampung, tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). HGU tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU). Nusron menjelaskan pencabutan HGU berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022. Pemerintah menyatakan menemukan adanya sertifikat HGU yang tidak sah pada tahun 2022. Pemecatan HGU dilakukan sebagai tindak lanjut investigasi BPK, yang mengecek aktivitas sektor pertanian di daerah tersebut.
2026-01-21T12:17:00.000Z
Nusron Cabut HGU 85.244 Ha Milik Sugar Group Companies di Lampung

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.