Polres Metro Tangerang Selatan mengklaim telah mengidentifikasi 25 korban pencabulan terhadap siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan. Oknum guru berinisial YP (54) menjalani hukuman 12 tahun penjara atas aksi kekerasan tersebut. Dalam penyidikan, sebanyak 9 korban telah divonis dalam proses penuntutan sebelumnya. Kasat Reskrim AKP Wira menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses investigasi segera. Pemimpin wilayah menegaskan bahwa krisis pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya tetap dalam perhatian pihaknya.
2026-01-21T11:25:00.000Z
25 Siswa SD di Tangsel Diketahui Korban Pencabulan oleh Guru YP

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.