Tangerang Selatan - Oknum guru berinisial YP (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP dijerat Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekeringan Seksual) terancam hukuman 12 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha mengatakan, ancaman hukuman ini terkait tindakannya yang menimbulkan korban. Dalam melancarkan aksinya, YP mengiming-imingi korban dengan berbagai sesuatu, seperti memberikan uang jajan dan membelikan mainan.
2026-01-21T11:02:00.000Z
Guru SD Cabuli Belasan Siswa di Tangsel Terancam 12 Tahun Penjara

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.