Kebakaran di Jalan Pisangan Baru 2 RT 5 RW 7, Matraman, Jakarta Timur, terjadi pada Senin (19/1) pukul 17.12 WIB. Petugas pemadam kebakaran (damkar) kesulitan mendekat ke lokasi karena mobil parkir di pinggir jalan. Kasatgas Damkar Matraman, Hary Purwanto, mengatakan kondisi ini memperparah perkembangan api. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub No 5 Tahun 2025 untuk mewajibkan wajib memiliki APAR. Api dipadamkan oleh warga menggunakan APAR. Proses pendinginan berlangsung sejak pukul 17.24 WIB hingga selesai pukul 17.43 WIB. Total 25 jiwa terselamatkan.
2026-01-21T10:30:00.000Z
Kebakaran di Matraman: Damkar Dilanda Parkir Liar, Sanksi Pemprov Ditetapkan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.