Penggunaan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik mengalami pergeseran setelah kesepakatan dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa Indonesia berhak atas 127 hektar wilayah di sebidah ini, dengan garis batas negara mengalami perubahan setelah persidangan 45 komite. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sekitar 23 kilometer segmen di mana terdapat penurunan tanah untuk Indonesia dan peningkatan untuk Malaysia. Ossy menjelaskan bahwa hasil MoU OPB (Outstanding Boundary Problem) menunjukkan hasil persidangan yang memperlihatkan adanya pergeseran batas. Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Senayan, dilaksanakan pada 21 Januari 2026. —DataBicara: Penyampaian batas wilayah di sebidah melalui kesepakatan komite berbasis fakta, tanpa asumsi atau kritik pribadi.
2026-01-21T10:28:00.000Z
Wamen ATR Jelaskan Pergeseran Batas Wilayah RI-Malaysia di Sebatik

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.