DB
Data Bicara
2026-01-21T10:06:00.000Z

BNPP: 127,3 Ha di Pulau Sebatik Kembali ke Indonesia

BNPP: 127,3 Ha di Pulau Sebatik Kembali ke Indonesia

Sekretaris BNPP, Komjen Makhruzi Rahman, menyatakan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik kembali ke Indonesia setelah survei perubahan garis batas tahun 2019. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Data teknis menunjukkan lahan 4,9 hektare berada di Malaysia, sementara pilar di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, telah terbentuk. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial tambahan 127,3 ha untuk Indonesia.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.