Sekretaris BNPP, Komjen Makhruzi Rahman, menyatakan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik kembali ke Indonesia setelah survei perubahan garis batas tahun 2019. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Data teknis menunjukkan lahan 4,9 hektare berada di Malaysia, sementara pilar di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, telah terbentuk. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial tambahan 127,3 ha untuk Indonesia.
2026-01-21T10:06:00.000Z
BNPP: 127,3 Ha di Pulau Sebatik Kembali ke Indonesia

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.