Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi subjek perlindungan di dalam UU TPPO. Menurutnya, korban berhak mendapatkan rehabilitasi kesehatan, sosial, pemulangan, serta perlindungan luar negeri. Dedi menyebutkan kebijakan baru memungkinkan rehabilitasi korban yang dipaksa pelaku TPPO, serta mekanisme screening untuk mencegah korban terseret ke jajaran pelaku. Pihaknya menegaskan kebutuhan kerja sama lintas lembaga dalam penyelesaian kasus TPPO. Dedi menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap modus kejahatan TPPO di era digital. Dikatakannya, proses penanganan TPPO harus berbasis konstruksi berlapis, pembuktian ilmiah, dan pendekatan berpusat pada korban (victim centric).
2026-01-21T09:55:00.000Z
Wakapolri: Korban TPPO Berhak Rehabilitasi, Kemitraan Perlu Ditingkatkan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.