Jakarta - Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang kompleks. RUU ini dirancang untuk melindungi Indonesia dari kepentingan asing, terutama dalam bentuk narasi yang merugikan produk unggulan seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan. Yusril menekankan bahwa propaganda tersebut bertujuan melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak ketiga.
Yusril menyebutkan contoh yang terjadi di tengah berbagai narasi yang mengklaim produk Indonesia berbahaya atau tidak sehat, meski hal itu berdasarkan kepentingan asing. Dia memastikan bahwa RUU ini bertujuan memperkuat kepekaan terhadap informasi yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Keterangan ini diberikan di Jakarta, Rabu (21/1/2026), dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau penggunaan media sosial untuk mengurangi dampaknya terhadap kebijakan publik dan stabilitas ekonomi.
