Komisi II DPR RI akan menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) untuk 18 calon anggota Ombudsman RI. Uji ini akan diikuti pada Senin (26/1) pekan depan, setelahnya Komisi II akan memilih 9 dari mereka. Menurut UU No. 37 Tahun 2008, Komisi III DPR mengambil keputusan untuk memilih 9 anggota Ombudsman dari 18 calon yang diajukan Presiden.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa uji kelayakan berlangsung sebagai langkah pembentukan Ombudsman yang profesional. Calon anggota Ombudsman harus memenuhi kriteria kepatutan dan kapasitas, diakui dalam UU tersebut.
Uji kelayakan dilakukan untuk memastikan kualifikasi calon, sebelum Komisi II menyatakan pilihan. Proses ini memperkuat mekanisme pengawasan terhadap institusi pemerintah, sesuai kebijakan publik terkait pemerintahan dan sistem ombudsman.
