DB
Data Bicara
2026-01-21T07:47:00.000Z

Mantan PM Korsel Dijatuhi 23 Tahun karena Terlibat Darurat Militer

Mantan PM Korsel Dijatuhi 23 Tahun karena Terlibat Darurat Militer

Mantan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Han Duck Soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena terlibat dalam penetapan darurat militer pada Desember 2024. Hakim Lee Jin Gwan dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis dia karena mengabaikan tugasnya sebagai PM hingga akhir. Hukuman delapan tahun lebih lama dari tuntutan jaksa Korsel.

Han, seorang teknokrat 76 tahun, dijatuhkan ke penjara setelah putusan dibacakan. Hakim mengatakan bahwa keputusan mengarah pada pemberontakan karena dekrit darurat militer yang dideklarasikan oleh Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korsel. Pemberlakuan darurat militer memicu pengerahan pasukan militer ke Gedung Majelis Nasional, yang diveto parlemen oposisi.

Sebelum darurat militer dicabut, Yoon diasingkan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusional Korsel. Han menjadi salah satu mantan pejabat yang diadili atas peran mereka dalam pemberlakuan darurat. Hakim memperingatkan Han atas peran penting dalam tindakan pemberontakan Yoon dan pihak lainnya, meskipun dia gagal membatasi keputusan Yoon.

Han membantah pelanggaran hukum dan menolak mendukung deklarasi darurat. Setelah Yoon dicopot, Han mengambil alih jabatan PM dan mencalonkan diri sebagai presiden sementara, tetapi pencalonannya gagal karena partai Yoon menolaknya. Putusan hukum ini menandai keterlibatan Han dalam proses politik yang kompleks.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.