Presiden Prabowo Subianto memimpin instruksinya untuk menuntaskan pencabutan izin 22 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari 1 juta hektare. Tindakan ini dianggap sebagai respons terhadap praktik 'land banking' di sektor kehutanan, di mana lahan konsesi tidak dikembangkan. Spekulan korporasi selama lama memanipulasi izin untuk mengekspor aset ke bursa, tanpa sebar pohon. Penyandang izin konsesi tidak pernah memperbarui lahan produktif. Kebijakan ini menegaskan pentingnya keterbatasan kekuasaan pemerintah dalam menghadapi kekayaan yang justru merugikan lingkungan. Peringatan terkini dari BMKG menyebutkan perlu pengawasan intensif terhadap aktivitas terkait land banking.
2026-01-21T06:29:00.000Z
Presiden: 22 Perusahaan PBPH Dihentikan, Kritik Kekayaan Spekulan Hutan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.