KPK memanggil PPK Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi dalam perkara ini terkait aktivitas pengadaan barang/jasa yang diperoleh Bupati nonaktif Ardito Wijaya. KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ardito, Riki Hendra Saputra (anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (adik Bupati), Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (directur PT Elkaka Mandiri). Dugaan pengeluaran dana sebesar Rp 5,25 miliar dari Riki dan Ranu Hari Prasetyo, serta Rp 500 juta untuk dana operasional Bupati. KPK mengklaim Ardito menerima gratifikasi dalam periode Februari-November 2025. Perkara ini terkait keterlibatan anggota DRPD, pengadaan perusahaan milik keluarga, dan pembagian dana bank.
2026-01-21T06:19:00.000Z
KPK Panggil Pejabat Dinkes Terkait Kasus Suap Bupati Ardito

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.