KPK memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, dan staf polisi Yuda Nugraha untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, 21 Januari 2026. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan penyidik menggarisbawahi tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di daerah tersebut. Selain keduanya, penyidik juga memanggil beberapa saksi dari pihak swasta. Proyek yang duga dilibatkan terkait pengadaan sumber daya manusia, menurut catatan KPK, berpotensi mengganggu integritas sistem pemerintahan lokal.
2026-01-21T06:10:00.000Z
KPK Panggil 3 Saksi Dalam Kasus Suap Ijon Proyek di Bekasi

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.