Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 3 warga asing (WNA) di wilayah Jakarta Barat, yaitu 2 WNA Tiongkok (SS, XS) dan 1 WNA Thailand (PK). Mereka diduga mengakses identitas WNI palsu dan terlibat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Kepala Kantor Imigrasi, Ronald Arman Abdullah, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya KTP WNI ilegal di Jakarta Barat. Pihaknya menekankan bahwa peristiwa ini menunjukkan keberadaan sindikat yang berupaya mempercepat proses penyelundupan manusia ke luar negeri.
2026-01-21T05:23:00.000Z
Imigrasi Bongkar Sindikat Penyelundupan Orang ke Australia, 3 WNA Ditangkap

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.