DB
Data Bicara
2026-01-21T04:33:00.000Z

Polisi Tangkap 2 Pria Terkait Tramadol Ilegal di Tangerang

Polisi Tangkap 2 Pria Terkait Tramadol Ilegal di Tangerang

Polisi Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) di wilayah Kecamatan Priuk, Tangerang, usai terlibat transaksi obat keras tanpa izin. Kasus ini terungkap setelah informasi masyarakat mengungkap aktivitas jual beli tramadol di lokasi tersebut. Keduanya ditangkap pada hari Selasa (20/1/2026) malam di sebuah perumahan kawasan Priuk. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli obat keras tanpa izin. Dalam penangkapan, seluruh barang bukti dan rencana pembelian terpampang. Polda Banten mengklaim pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghadirkan kebijakan antisipasi dana kesehatan dan pengawasan peredaran obat keras.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan kasus ini merupakan bagian dari operasi penanganan kejahatan kesehatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Priuk. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan 400 tablet tramadol tanpa izin edar yang terpampang dalam kantung plastik. Penyelidikan terus berlangsung untuk menindak tindakan serupa di wilayah lain. Keberadaan obat keras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan hukum di lapangan.

Keterlibatan pihak masyarakat dalam pelaporan menjadi kunci penyelidikan. Kasus ini mengekspos risiko transaksi obat keras tanpa konsultasi, yang dapat menyebabkan ketergantungan psikologis atau gangguan kesehatan. Dalam rangka mencegah dampak ekonomi, pihak kementerian terkait terus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum menghadapi kejahatan kesehatan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.