Mojokerto - Pengacara kliennya, Alizah Widyastuty, mengklaim keduanya memiliki hubungan pacaran sebelum penajaran kasus kekerasan. Kliennya DS (33) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena didakwa memerkosa perempuan MZ (35) di Mojokerto, Jawa Timur. Kasus dimulai pada 25 April 2025 saat MZ menghubungi DS via WhatsApp. Penasihat hukum menyoroti bahwa DS mencantumkan nomor WhatsApp di profil TikToknya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggagalkan permohonan DS untuk tidak dihukum karena adanya kesalahan proses hukum. Pada sidang, DS mengatakan bahwa konflik terjadi karena kurangnya informasi tertentu. Status peringatan gempa belum dikeluarkan. —DataBicara: Kasus menunjukkan adanya saksi dan bukti teknis yang bisa menjadi pendukung hukum.
2026-01-21T03:39:00.000Z
Pengacara Bantah Perkosaan: Keduanya Pacaran

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.