DB
Data Bicara
2026-01-21T03:15:00.000Z

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja: Kuota Internet Hangus Gara-Gara Masa Berlaku Habis

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja: Kuota Internet Hangus Gara-Gara Masa Berlaku Habis

Mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan ke MK terhadap UU Cipta Kerja karena aturan yang mengakibatkan kuota internet habis saat masa berlaku habis. Gugatan bernomor 33/PUU-XXIV/2026 terkait pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999. Pemohon mengaku menggunakan dana pribadi untuk membeli kuota internet di Universitas Terbuka, dan menuntut MK memperbaiki aturan agar sisa kuota tidak langsung hangus. Aturan saat ini mengakibatkan hilangnya manfaat kuota yang telah dibayar, yang dianggap melanggar UUD 1945. MK diminta menetapkan bahwa pembatasan masa berlaku layanan data internet harus adil, transparan, dan memperoleh kompensasi proporsional. —DataBicara: Gugatan menyoroti ketimpangan hukum terkait kewajaran pemanfaatan kuota internet dan hak konstitusional warga negara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.