Program reforma agraria bertujuan memperluas keadilan dalam distribusi tanah, mengingat 1% penduduk menguasai 48% bidang tanah bersertifikat. Data Kementerian ATR/BPN menyebutkan 60 keluarga menguasai 48% dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat, sementara rata-rata kepemilikan tanah petani adalah 2000 m². Kondisi ini menciptakan jatidiri kontras antara 60 keluarga dengan 16,9 juta rumah tangga petani gurem yang hanya berpendapatan dari tanah milik mereka. Keadilan tanah masih menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan segera.
2026-01-21T02:52:00.000Z
Reforma Agraria: Keadilan Penguasaan Tanah di Indonesia

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.