Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Perusahaan yang terlibat menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono mengklaim kebijakan ini merupakan bagian dari usaha menata ulang pengelolaan SDA sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. 'Kami mendukung sepenuhnya perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945,' kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026). Perusahaan yang terlibat mencakup perusahaan di bidang hutan, perkebunan, dan pertambangan. Sumber informasi menegaskan bahwa keputusan ini diputuskan setelah investigasi dan penggantian izin berdasarkan hasil penilaian kritis. Dalam pernyataan terpisah, PRIMA berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memperkuat ekonomi rakyat. —DataBicara: Keputusan PRIMA mempertimbangkan kepentingan publik dan konstitusi, dengan fokus pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
2026-01-21T01:15:00.000Z
PRIMA Dukung Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.