Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus perakitan dan penjualan senjata ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Penyelidikan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perakit senpi ilegal yang beroperasi sejak 2018. Lima tersangka, termasuk residivis, dijerat UU KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Mereka menjual senjata rakitan melalui platform e-commerce, Facebook, dan TikTok, dengan penjualan mencapai Rp 2-5 juta per pucuk. Tersangka RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual, sementara JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai pedagang senjata hasil rakitan. Polisi masih menginvestigasi asal-usul senjata dan amunisi yang mereka gunakan.
2026-01-21T00:55:00.000Z
Polisi Bongkar Gudang Senpi Ilalang di Sumedang, Lima Tersangka Dikarantina

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.