Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial 60 jam. Hakim Yuli Purnomosidi, Hakim Ketua PN Kudus, menyetujui penuntutan terhadap Superiyanto karena terbukti melanggar Pasal 303 KUHP (sebelumnya Pasal 427 KUHP) tentang perjudian. Sidang diadakan pada 20 Januari 2026. Hakim menilai penyalahgunaan waktu dan sikap terbuka sebagai faktor utama. Pemangku kepentingan terdiri dari hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari. Peringatan diberikan untuk memperbaiki keterampilan dan budaya sosial. —DataBicara: Pasal 427 KUHP ditetapkan sebagai perjudian untuk memperketat hukuman terhadap tindakan yang merusak kehidupan sosial.
2026-01-20T16:14:00.000Z
Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.