Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan, termasuk aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. Pemerintah menyatakan kegiatannya dilakukan di luar wilayah izin dan di area yang dilarang, seperti hutan lindung. Pemangku kepentingan menggambarkan kegiatan usahanya sebagai pelanggaran hukum terkait pemanfaatan hutan pascabencana.
2026-01-20T15:12:00.000Z
Perintah Cabut Izin 28 Perusahaan terkait Bencana Hutan di Aceh

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.