Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terbitkan Surat Edaran (SE) No 07/SE/2026 larang penebangan pohon tanpa izin. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan. SE menyatakan setiap pihak dilarang melakukan penebangan pohon berukuran besar tanpa persetujuan pemerintah. Mayor membenarkan kebijakan ini untuk mempertahankan fungsi alam dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa penebangan pohon diwajibkan diabaikan, terutama dalam wilayah kota. Pekanbaru menjadi contoh kebijakan pemerintah mengutamakan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
2026-01-20T14:42:00.000Z
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Larang Penebangan Pohon

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.