KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di Kota Madiun. Menurut Plt Deputi KPK Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai Rp 5,1 miliar. Kasus ini mencakup penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar. KPK juga menangani kejadian ini dalam upaya penegakan hukum terkait keterlibatan pihak terkait. —DataBicara: Kebijakan publik dan ekonomi terganggu oleh aktivitas korupsi di tingkat lokal.
2026-01-20T14:32:00.000Z
KPK Tertarik Tersangka Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi, Nilai Rp 1,3 Miliar

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.