KPK menetapkan 3 tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 200 juta terkait proyek jalan paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar. Hal ini disampaikan Plt Deputi KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 20 Januari 2026. Kasus ini melibatkan pemberian fee sebesar 6% terhadap dana proyek. KPK memproses OTT yang digelar untuk menangkap Maidi dan dua tersangka lain. Proyek jalan yang terkait mencakup jalan rakyat, jalan umum, dan jalan provinsi. Tersangka teridentifikasi dalam hal kerumitan kebijakan publik dan aksesibilitas infrastruktur. —DataBicara: Kasus ini menunjukkan potensi kebijakan publik yang terkait dengan kestabilan dan keadilan keuangan, serta pentingnya transparansi dalam proses proyek pemerintah.
2026-01-20T14:28:00.000Z
KPK Ungkap Walkot Madiun Menerima Gratifikasi Rp 200 Juta Terkait Proyek Jalan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.