Pemerintah menetapkan pencabutan izin operasional 28 perusahaan pengelola kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, perusahaan terbukti melanggar ketentuan dalam rapat terbatas dengan K/L dan satgas PKH pada 19 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, satgas melaporkan hasil investigasi terkait aktivitas ilegal. Presiden memutuskan pencabutan izin untuk 28 perusahaan yang dituding melakukan pengelolaan hutan secara tidak sesuai aturan. Pemutusan izin tersebut bersifat tegas dan bertujuan memperketat kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam.
Pernyataan Mensesneg menyebutkan, satgas PKH mendalami pelanggaran di tengah perayaan ulang tahun ke-28 kementerian ketenagakerjaan. Kementerian terkait menyebutkan bahwa keterlibatan perusahaan dalam aktivitas eksploitasi hutan yang tidak mempertimbangkan konservasi lingkungan menjadi penyebab banjir di lokasi yang terjadi. Izin operasional yang diberikan terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perubahan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah menetapkan kebijakan yang tegas untuk menghindari kegiatan eksploitasi hutan yang mengakibatkan dampak lingkungan negatif. Pemutusan izin ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya alam dengan kebijakan ketenagakerjaan dan satgas yang bertugas mengawasi proses pemanfaatan hutan. Kebijakan ini diambil sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko banjir akibat aktivitas perusahaan yang tidak diatur secara tepat.
