Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina serta penolakan terhadap penjajahan Israel sebagai ketentuan konstitusi yang bersifat final. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Duta Besar RI, Mohammad Boroujerdi, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). HNW menekankan bahwa Pasal 1, ayat 2, UUD 1945 menyatakan bahwa MPR sebagai penjaga konstitusi wajib menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Dia menegaskan bahwa itu adalah 'harga mati' bagi bangsa Indonesia.
Dalam keterangannya, HNW menyebutkan bahwa ketentuan konstitusi ini tidak bisa diubah, meski di masa depan. Ia mengingatkan bahwa tindakan Israel menekan hak kemerdekaan Palestina melanggar prinsip negara yang berdaulat dan adil.
Kunjungan ini terpantau sebagai bagian dari dialog bilateral antara RI dan Iran, yang juga melibatkan topik lain seperti ekonomi dan kebijakan energi. Pernyataan HNW menggambarkan kebijakan RI yang tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemerdekaan terhadap saudara-saudara bangsa.
