KPK mengamankan uang tunai Rp 550 juta terkait kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Tim KPK menindak Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, yang memberikan uang kepada pihak swasta. KPK mengamankan Rp 350 juta dari Rochim, sementara Rp 200 juta dari pihak ketiga. Kepala KPK, Asep Guntur Rahayu, mengklaim penindakan dilakukan secara bertahap, meski belum ada peringatan bencana. Kasus diungkapkan melalui pemerintahan daerah, dengan fokus pada integritas publik dan penyelidikan tindak pidana. —DataBicara: Penindakan KPK terkait kasus pemerasan menunjukkan keterlibatan partisipasi aktif dalam penyelidikan, sementara keterbukaan data terus dipertahankan.
2026-01-20T13:55:00.000Z
KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.