DB
Data Bicara
2026-01-20T13:36:00.000Z

Komisi V DPR Tegaskan Kembali Keputusan ATC Soal Pendaratan Pesawat ATR di Maros

Komisi V DPR Tegaskan Kembali Keputusan ATC Soal Pendaratan Pesawat ATR di Maros

Komisi V DPR RI menyoroti keputusan pemandu lalu lintas udara (ATC) terkait pendaratan pesawat ATR 42-500 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ketua Komisi V, Lasarus, mengkritik penurunan keputusan ATC yang memilih runway 21. Menurutnya, piloting di kondisi cuaca buruk tidak boleh mengarahkan pesawat ke gunung. Avirianto, Dirut AirNav Indonesia, menyebut pemilihan runway didasarkan pada angin sebesar 250-290 knot dan ketersediaan area pendaratan. Lasarus menyoroti bahwa dalam kondisi cuaca buruk, pesawat harus diarahkan untuk berputar di laut. Pihak ATC menegaskan tidak mengarahkan pesawat ke gunung, sementara pilot menyatakan keputusan tersebut tidak memenuhi keterbatasan keselamatan. Komisi V meminta persetua pilot untuk memberikan pendapat sebelum menyampaikan masukan. —DataBicara: Keputusan ATC di kondisi cuaca buruk dianggap tidak memenuhi prinsip keselamatan, meskipun ada pilihan alternative.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.