Bupati Pati Sudewo pasang tarif Rp 165-225 juta untuk perangkat desa, sementara KPK menilai ini merupakan pemerasan terkait jual beli jabatan. Pemerasan ini dimulai saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, yang diperkirakan mencakup 601 jabatan. Plt Deputi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan perangkat desa, dengan syarat calon perangkat desa membayar uang sebesar Rp 165-225 juta. KPK terlibat dalam penindakan terkait tindakan ilegal yang dituduhkan pada calon perangkat desa.
2026-01-20T13:02:00.000Z
Bupati Sudewo Pasang Tarif Rp 165-225 Juta untuk Peras Calon Perangkat Desa

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.