Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap 28 perusahaan pengelola kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan mengcabut izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH).,Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan setelah investigasi menyebutkan perusahaan terbukti melanggar aturan kawasan hutan.,Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan rapat terbuka di London melalui zoom meeting Presiden memimpin satgas PKH, dan hasilnya menyebutkan pelanggaran terjadi.,Kabupaten dan provinsi terkait diizinkan melakukan penindakan bersama pemerintah, sementara perusahaan yang terbukti melanggar dikenai hukuman berupa pencabutan izin.,Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah potensi bencana alam dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak terkendali, terutama di wilayah bantaran sungai dan daerah rawan banjir.,Analisis: Kebijakan pemerintah bertujuan memastikan pengelolaan hutan berbasis kebijakan, serta mencegah korupsi dan pelanggaran terhadap lingkungan.
2026-01-20T12:40:00.000Z
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.