Kabupaten Kuantan Singingi, Riau - Legalisasi tambang rakyat di wilayah tersebut memasuki babak baru. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan kebijakan strategis memfasilitasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), untuk mengakhiri kegiatan ilegal. Perubahan ini bertujuan memberikan keadilan sosial dan ekologis kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat dengan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, di Kantor Gubernur, Pekanbaru, Senin (19/1/2026). Konsep Green Policing diusung Polda Riau menjaga kesehatan lingkungan sambil memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Aktivitas tambang rakyat diperkenalkan dengan cara teratur dan tidak merusak alam, mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Pemrosesan data teknis seperti M 7,4 dan kedalaman 10 km tetap disampaikan oleh sumber resmi BMKG. Area terdampak dan jumlah korban masih belum diinformasikan, tetapi peringatan diterima untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
2026-01-20T12:14:00.000Z
Legalisasi Tambang Rakyat di Kuansing: Keadilan Sosial dan Ekologis

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.