Jakarta - Korlantas Polri mengimbau pengendara menghadapi pemeriksaan kendaraan di jalan untuk selalu membawa SIM dan STNK yang sah. Hal ini dilakukan untuk mendahim keselamatan pengguna jalan.
Menurut Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, saat ada pemeriksaan kendaraan di jalan, pengendara wajib menunjukkan STNK, SIM atau tanda bukti lain yang sah. Kebijakan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum lalu lintas dan mencegah kecelakaan.
Pasal tersebut disebutkan dalam sumber resmi, dengan penjelasan bahwa dokumen harus sah dan valid saat wajib diperiksa. Kesalahan membawa dokumen tidak sah dapat menyebabkan denda, meskipun jumlahnya tidak diberikan dalam sumber.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam hukum lalu lintas, baik untuk keamanan dan pengawasan jalan. Peringatan ini mengingatkan pengendara untuk selalu memastikan dokumen kendaraan mereka masih aktif dan valid.
āDataBicara: Kebijakan penggunaan SIM dan STNK saat pemeriksaan kendaraan merupakan langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas, serta menempatkan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari kebijakan pemerintah transportasi.
