Polisi mengungkap tersangka perakit senpi ilegal di Sumedang, Jawa Barat, yang merupakan residivis kasus serupa. Dalam operasi tersebut, lima orang terlibat, termasuk RR (39), IMR (22), RAR (28), JS (36), dan SAA (28). RR dan IMR berperan sebagai perakit serta penjual senjata api, sementara JS dan SAA menjual hasil rakitan. Tersangka terbukti pernah ditetapkan hukuman 5 kali terkait aktivitas serupa. Polisi menyebutkan perbuatan mereka melanggar undang-undang tentang senjata api dan amunisi. Area kejangkitan terletak di Sumedang, dengan informasi terbaru dari BMKG mencerminkan skala bencana. —DataBicara: Tersangka berulang kali dihukum karena pembuatan dan penjualan senjata api ilegal, menunjukkan kekhawatiran terhadap ancaman kejahatan tersembunyi.
2026-01-20T11:30:00.000Z
Polisi Selebarkan Identitas Perakit Senpi Ilegal di Sumedang, 5 Kali Bolak-balik Penjara

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.